SonoraBangka.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nico Plamonia Utama,ST.MM mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Babel nomor 10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 bertempat di hotel aksi pangkalpinang. (26/03/21).
Di hadapan peserta sosialisasi, dikatakan Nico, bahwa Perda ini di bentuk untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Babel.
"Perjuangan kita bersama di provinsi Babel bahwa kita dapat pembangunan RS Covid - 19 dari APBN, kami di DPRD dalam menyusun Perda tentu melakukan kunjungan atau belajar ke mana mana. Perda Ini sebenarnya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan itu penting untuk mencegah penyebaran Covid - 19,"ujarnya.
Selain mensosialisasikan Perda adaptasi kebiasaan baru, Politisi partai demokrat ini juga melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 berkaitan pemberdayaan koperasi dan UKM yang dihadiri anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Nico Plamonia Utama menyampaikan peraturan daerah terkait UMKM, muncul sebagai upaya pemberdayaan, planing, serta akses jaminan kredit yang dapat diketahui oleh para pelaku usaha kecil di Bangka Belitung.
"Perda ini untuk kesejahteraan masyarakat Babel terutama koperasi dan UMKM, agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena sebagai narasumber saat sosialisasi mengatakan, disusunnya perda ini dalam rangka menyelesaikan visi misi gubernur untuk pemberdayaan Koperasi dan UKM.
"Tujuan perda ini untuk mewujudkan perekonomian yang seimbang menumbuh kembangkan koperasi dan UMKM di Bangka Belitung," kata Elfiyena.