Find Us On Social Media :
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi (SonoraBangka.id / edwin)

Kunjungi DPRD Babel, DPRD Bateng Adopsi Cara Penyebarluasan Perda

Edwin Selasa, 6 April 2021 | 08:41 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST menerima kunjungan komisi II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (05/04/21). Banyak hal yang didiskusikan terutama mengenai kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) yang telah dilaksanakan oleh DPRD Prov. Kep. Babel beberapa waktu lalu.

Amri Cahyadi mengatakan bahwa penyebarluasan perda
merupakan hal baru yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kep. Babel. Meskipun sesuatu yang baru, tetapi respon dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dari tingkat partisipasi masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan waktu lalu.

"Dari kegiatan penyerbarluasan perda yang kami lakukan kemarin saya sangat berbahagia sekali terhadap respon masyarakat yang hadir terhadap kegiatan ini. Banyak hal yang kami didiskusikan terkait perda-perda yang telah diparipurnakan seperti perda adaptasi kebiasaan baru tentang pencegahan covid-19," ungkap Amri.

Dengan kegiatan ini DPRD selaku pembuat perda dapat secara langsung memberikan pemahaman akan isi perda tersebut, mulai dari dasar terbentuknya, maksud dan tujuan, berikut juga sanksi yang diatur dalam perda tersebut. Sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui akan keberadaan perda itu sendiri.

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPRD Kab. Bangka Tengah Edi Purwanto mengatakan bahwa kegiatan penyebarluasan perda merupakan suatu terobosan baru yang patut di adopsi terlebih perda-perda yang telah dibuat harus diketahui oleh seluruh masyarakat di daerahnya.

"Perda-perda yang telah di undangkan disampaikan secara langsung ke masyarakat oleh anggota DPRD, ini merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi DPRD Kab. Bangka Tengah yang dapat kita adopsi/terapkan sehingga perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat di daerahnya," ungkapnya

Menurutnya penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi perda yang ada di Provinsi Kep Babel, jika diterapkan di Kab. Bangka Tengah, masyarakat yang selama ini tidak tahu tentang perda maka akan lebih memahami.

"inilah mungkin kebijakan yang menurut saya positif dan mudah-mudahan bisa direalisasikan di Kab. Bangka Tengah, tentang hal-hal yang dibutuhkan untuk mempersiapkan agar ini tidak bertentangan dengan regulasi yang di atas. Apa saja yang harus kita lakukan, penambahan atau pengurangan nya di Kabupaten Bangka Tengah akan kita tindaklanjuti," tutupnya.