Find Us On Social Media :
Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Polres Bangka Barat Sosialisasikan Call Center 110 Untuk Layanan Pengaduan

Yudi Wahyono Rabu, 7 April 2021 | 11:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, masyarakat hanya perlu menghubungi call center 110 untuk mendapatkan layanan informasi, pengaduan, kecelakaan dan pengawalan.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

"Layanan 110 sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, maka para personel Polres Bangka Barat gencar mensosialisasikan tentang keberadaan Call Center. Ini disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor," kata AKBP Fedriansah, Selasa (06/04/2021).

Untuk mempercepat imbauan kepada masyarakat, Polres Bangka Barat menggunakan media sosial serta memasang informasi di beberapa tempat keramaian terkait layanan polisi Call Center 110.

 

"Kepada masyarakat kami himbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan bahkan pengawalan cukup tekan 110. Personil Polres Bangka Barat, siap menindaklanjuti laporan saudara," jelasnya.

Sementara itu AKBP Fedriansah berharap masyarakat dapat mempergunakan call center 110 dengan sebaik-baiknya, serta tidak mempergunakannya untuk hal yang negatif.

"Memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena Polri selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan prima, serta respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Layanan Pengaduan Masyarakat, Polres Bangka Barat Sosialisasikan Call Center 110