SonoraBangka.id - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 220 Tahun 2020 yang menjadikan Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama 9 provinsi lainnya untuk melaksanakan rehabilitasi mangrove. Mandat itu disampaikan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI, Hartono kepada Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, belum lama ini.
"Mandat yang diberikan oleh Presiden RI kepada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 untuk melaksanakan rehabilitasi mangrove di 9 Provinsi, di antaranya Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua dan Papua Barat," sebut Hartono.
Pusat sendiri menurut Hartono telah melakukan pemetaan indikatif kondisi ekosistem mangrove nasional dan mendapatkan data, bahwa sekitar 80.761 hektar ekosistem mangrove di Babel dalam kondisi rusak.
Nah, ditargetkan pada tahun 2021, dilakukan rehabilitasi mangrove di Kepulauan Bangka Belitung seluas 16.319 Ha, dengan rincian 3.069 Ha yang berada di kawasan konservasi, sementara 13.250 Ha di luar kawasan konservasi.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman antusias setelah mendengar paparan pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI terkait rencana restorasi mangrove berdasarkan mandat yang diberikan oleh Presiden RI melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020 di 9 Provinsi, termasuk di Babel.
"Saya akan libatkan masyarakat lokal baik di Bangka maupun Belitung untuk restorasi mangrove ini,” tegas Gubernur Erzaldi.
Gubernur menyebutkan jika sukses program ini, Pemprov Babel akan mengembangkan pengelolaan hutan bakau yang memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, salah satunya budi daya kepiting bakau. rencanannya lokasi restorasi mangrove akan menjadi lokasi edukasi dan pariwisata dalam pelestarian kawasan pinggiran pantai.
“Kawasan hutan mangrove di Babel harus tetap terjaga kelestariannya, walaupun daerah ini dikenal sebagai daerah tambang,” ujar gubernur yang saat menjadi Bupati Bangka Tengah berhasil menjadikan wilayahnya sebagai kabupaten terbaik dua dari 164 daerah otonom semenjak era reformasi.