SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangkan pada 2021.
“Kita sudah tahu bersama bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan Kepulauan sudah sangat lama, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada progres signifikan padahal materi muatan sudah sangat jelas," ungkap Gubernur Erzaldi beberapa waktu lalu.
Gubernur mengatakan perlu adanya UU tentang Daerah Kepulauan dikarenakan mempertimbangkan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipandang belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
"UU No. 23 Tahun 2014 belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan," ujarnya.
Orang nomor satu di Babel mengusulkan agar langkah selanjutnya yakni konsolidasi. Dalam hal ini inisiatif dari para gubernur dari 8 provinsi kepulauan untuk mengundang Anggota DPD RI dalam merumuskan bersama RUU tersebut.
"Pengelolaan provinsi kepulauan tidak semudah provinsi lainnya, satu hal berkenaan infrastruktur sangat jomplang, adat istiadat, budaya dan kultur yang berbeda," ujarnya.
Seperti di Babel, tantangan pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil diantaranya konektivitas dan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam, iklim dan degradasi lingkungan, aksebilitas, budaya dan kultur yang berbeda, serta pembiayaan pembangunan.
Dengan hadirnya RUU Kepulauan, diharapkan aksebilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, pulau-pulau kecil menjadi produktif, investasi pesisir dan pulau-pulau kecil, usaha mikro mandiri masyarakat pesisir.