SONORABANGKA.ID - Satres Narkoba Polres Bangka membekuk AP, warga Perum Taman Pesona, Sungailiat yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Saat diamankan AP diketahui memegang ID card wartawan Media Online.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan menunjukkan ID card tersebut kepada wartawan Jum'at (23/4/2021) saat menggelar jumpa pers ungkap kasus narkoba.
Selain itu tersangka juga mengaku bergabung dalam salah satu Satgas Covid di Kabupaten Bangka.
"Tersangka memilki ID card media yang ditemukan oleh anggota Sat Narkoba saat melakukan penggeledahan," kata AKBP Widi Haryawan.
Namun, saat AKBP Widi Haryawan menujukkan ID card wartawan tersebut setelah dicek wartawan yang hadir. Ternyata Id card tersebut telah habis masa aktifnya yang berakhir pada 2019.
Seperti diketahui, Ary Priyanto warga Perum Taman Pesona dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka Kamis (23/4/2021) bersama barang bukti 1.113,56 gram sabu.
Ary Priyanto ditangkap hasil pengembangan tersangka yakni Agus Salim (33) Sri Bulan Kecamatan Sungailiat dengan barang bukti 2,48 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka 1.115,4 gram sabu 5 unit HP, uang Rp 558.000, 1 motor beserta barang bukti lainya.
Penangkapan sabu seberat 1 kg lebih tersebut merupakan penangkapan terbesar narkoba untuk jenis sabu di jajaran Polres Bangka.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penangkapan Terbesar, Bandar Narkoba Warga Sungailiat Pegang ID Wartawan