Find Us On Social Media :
(Ist)

Jaga Kelestarian Mangrove, Babel Aktifkan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Edwin Selasa, 27 April 2021 | 10:36 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) akan menjaga kelestarian Hutan Mangrove dengan melakukan program rehabilitasi lahan gambut dan Mangrove yang ada di Babel dengan alokasi target lahan seluas 16.000 hektar, dan rencana seluas 2.240 hektar di tahun 2021.

Hingga saat ini, Babel diketahui belum mencapai target penanaman Mangrove 16.000 hektar di titik-titik yang direncanakan. Untuk itu, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengatakan bahwa Babel perlu untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan identifikasi lokasi dan ketersediaan bibit.

"Saya mengharapkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Babel telah memiliki gambaran bahwa dari 16.000 hektar tersebut akan menyebar di sembilan UPTD KPHP di seluruh wilayah Babel. Masing-masing UPTD harus bisa melaporkan gambaran lokasi lahan yang akan ditanam, baik yang berada di kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi," jelas wagub beberapa hari lalu.

Wagub mengimbau agar seluruh UPTD KPHP di sembilan titik untuk dapat menyiapkan data dan lokus penanaman Mangrove sesuai yang diminta dalam waktu 3-4 hari. Data tersebut agar dapat dipetakan. Spot-spot mana yang termasuk ke dalam kategori rusak ringan, berat dan kritis untuk kemudian dijadikan acuan dalam penanaman Mangrove. Lahan mana yang akan menjadi prioritas.

Dirinya juga mengatakan untuk jeli menangkap informasi tentang spot-spot penyedia bibit Mangrove. Di kabupaten mana yang sekiranya dapat menyediakan bibit sehingga dapat dijadikan bahan baku penanaman Mangrove. Selain itu, wagub juga mengingatkan untuk melihat kehadiran kehadiran kelompok masyarakat di sekitar lingkungan mangrove.

Pernyataan tersebut diungkapkan wagub saat melakukan audiensi dengan perwakilan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI (BRGM RI) di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur bersama Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan seluruh Kepala UPTD KPHP.