Find Us On Social Media :
Aksi masyarakat dan pembang PIP Belinyu di gedung DPRD Babel ,Selasa(27/04/21). (SonoraBangka.id / edwin)

Aliansi Masyarakat Penambang PIP Belinyu Gelar Aksi Damai di DPRD Babel

Edwin Selasa, 27 April 2021 | 16:12 WIB

SonoraBangka.id - Puluhan masyarakat Belinyu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Penambang PIP (AMPIPB) menggelar aksi demo
Di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aspirasi terkait permohonan izin untuk melakukan aktivitas tambang khususnya Ponton Isap Produksi (PIP) di Wilayah Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.Selasa (27/04/21).

AMPIPB di terima Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi M. Amin wakil ketua DPRD Babel dan beberapa anggota DPRD Babel, serta pihak eksekutif dan kepolisian.

Juru bicara AMPIPB, Joni mengatakan, belum lama ini aktivitas tambang di wilayah Mengkubung telah dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum , sehingga hal ini berdampak pada hilangnya mata pencaharian para penambang di daerah itu apalagi sudah mendekati idul Fitri 1442 H.

"Masyarakat kami resah, apalagi saat ini menghadapi bulan Ramadan, kemudian jelang lebaran,Ini menjadi persoalan ekonomi dan sosial masyarakat Belinyu," kata Joni bersama rekannya.

AMPIPB berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk mencari solusi yang tepat agar permasalahan ini tidak menimbulkan polemik atau konflik yang berkepanjangan antara para penambang dan nelayan.

"Kita berharap sebuah local wisdom, kebijakan setempat yang dimana itu bisa kita sepakati supaya tidak menjadikan polemik penambangan yang menjadi sebuah permasalahan. Padahal kalau kita melihat, kegiatan pertambangan sangat menunjang perekonomian masyarakat," ujarnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat Belinyu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aktivitas pertambangan di wilayah Mengkubung, sebab saat ini semua kebijakan dan aturan tentang pertambangan itu sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Jadi pertemuan hari ini tidak bisa membuat hitam dan putih, artinya, apa yang diinginkan AMPIPB, kita tidak mempunyai kewenangan, karena kita tahu seluruh Undang-Undang Pertambangan mulai dari penambangan, perencanaan, izin, dan sebagainya itu ada di pemerintah pusat,"tuturnya.