Find Us On Social Media :
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN) (kompas.com)

Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Melakukan Mudik

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 3 Mei 2021 | 22:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Sejalan dengan hal itu, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kalau ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan. Namun untuk orang dalam keadaan darurat, bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan.

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara kalau ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman, seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Stiyadi.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ucapnya.

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.

"Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/151317515/berlaku-6-mei-2021-ini-sanksi-untuk-warga-yang-nekat-mudik.