SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Bantuan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (6/5/21).
Molen menyampaikan, penandatanganan Kesepakatan Bersama ini bertujuan agar pihak dari Kejari Kota Pangkalpinang dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Perlunya dari kita untuk mengetahui mengenai hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan bimbingan dari Kejari Pangkalpinang, maka hari ini kita dan kejari menandatangi Kesepakatan Bersama," kata Molen.
Dengan adanya Kesepakatan Bersama ini diharapkan dengan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pangkalpinang dari sektor pajak, seperti bantuan hukum somasi untuk wajib pajak yang tidak mau menyetor kewajiban pajaknya.
"Permasalahan di pajak biasanya adanya penunggak pajak, maka permasalahan ini kita bisa minta bantuan dari kejari pangkalpinang dengan memberikan Somasi kepada penunggak pajak untuk segera menyetorkan pajaknya, dan dengan kerjasama ini saya nyakin akan meningkatkan pendapatan PAD kita di sektor pajak," pungkasnya.