SonoraBangka.id - Penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi pada tahun ini ditargetkan rampung pada bulan Juni 2021. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah membahas mengenai kelembagaan dan penataan ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel. Di mana saat ini Pemprov. Babel sedang melakukan penataan personil dengan ukuran kompetensi yang akan ditempatkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang baru.
Dalam pengalihan jabatan struktural tersebut, akan memberi dampak kepada peningkatan kinerja birokrasi yang lebih gesit, dinamis, dan adaptif terhadap lingkungan strategis. Selain itu, penyederhanaan juga ditujukan untuk membentuk birokrasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien dalam pembangunan berkualitas untuk masyarakat.
“Pemprov. Babel sedang melakukan penataan personil untuk dapat mengisi rumah yang baru. Bagaimana syaratnya, untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang seharusnya sehingga, efisiensi dan efektivitas dapat terwujud,” ujar Wagub Abdul Fatah.
Pada kesempatan tersebut, Rozi Beni selaku Kasubdit II Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah DITJEN OTDA KEMENDAGRI mengatakan bahwa, perampingan struktur jabatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Adapun arah kebijakan dan strategi yang dilakukan pada penyederhanaan birokrasi pemda meliputi proses penyederhanaan birokrasi seluruh Jabatan Administrator pada Perangkat Daerah dengan melakukan identifikasi kembali seluruh unit kerja.
Perampingan pada Jabatan Administrasi yang potensial tersebut, dialihkan ke dalam Jabatan Fungsional (JF), diprioritaskan pada level esselon IV dan dilakukan bertahap dengan memperhatikan ketersediaan/kesiapan JF yang sesuai.
Dalam identifikasi Ditjen OTDA Kemendagri setelah melakukan telaah, Jabatan Administrasi Pemda yang potensial tidak disederhanakan atau dialihkan. Disampaikan bahwa ada empat kriteria jabatan yang tetap dipertahankan di provinsi di antaranya :
1. Kewenangan otorisasi yang bersifat atributif;
a. Pejabat Administrator pada Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/Inspektorat.
b. Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing Biro di Sekretariat Daerah
c. Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
2. Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan.
3. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri;dan/atau
a. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah
b. Kassubag TU Badan Penghubung
c. Kepala UPTD/Cabang Dinas pada Dinas/Badan
d. Kassubag TU UPTD/ Cabang Dinas pada Dinas/Badan
4. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
a. Pada biro/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Administrasi yang menangani Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.
Sedangkan jabatan yang mengalami penyederhanaan di antaranya:
1. Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah.
2. Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah.
3. Pejabat Pengawas pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
4. Pejabat Pengawas (kepala Seksi) pada UPTD Dinas/Badan.
Rozi Beni menyampaikan bahwa, penyederhanaan birokrasi pemda dengan pengalihan/transformasi Jabatan Administrasi kepada Jabatan Fungsional beserta penyetaraan besarannya tunjangannya.
Karena itu Ia mengatakan kepada ASN yang diidentifikasi berpotensi dialihkan agar, tidak perlu risau karena besaran penghasilannya tetap dijaga, selain itu penyederhanaan ini juga dilakukan secara bertahap.