Find Us On Social Media :
(Ist)

Nico Plamonia Sosialisasikan Penyebarluasan Perda Keterbukaan Informasi Publik

Edwin Rabu, 12 Mei 2021 | 09:45 WIB

SonoraBangka.id - Melalui Program sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama menyampaikan Perda No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara, di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Nico, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi terkecuali informasi rahasia negara yang tidak diperbolehkan.

"Kita semua berhak untuk tahu (misalnya kita bertanya ke kelurahan untuk meminta data, kalau kelurahan tidak memberikan data itu, kita bisa meminta secara paksa, tinggal lapor ke Komisi Informasi Daerah (KID)," ujarnya.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, terkadang masyarakat mengalami kesulitan untuk meminta data informasi dengan dalih data tersebut merupakan rahasia negara, sehingga perlu diketahui secara jelas kriteria apa saja data yang masuk ke dalam rahasia negara.

"Kalau memang rahasia negara itu memang tidak bisa diganggu gugat, memang ada informasi yang tidak bisa diberikan ke publik, misalnya masalah ketahanan nasional," terangnya.

"Tapi kalau data yang menerima itu penting, maka itu adalah data publik, misalnya, kalau ada pihak rumah sakit tidak bisa menerima pasien karena ruang full, kita bisa minta datanya,"tambahnya.