Find Us On Social Media :
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang Badarudin. (Bangkapos.com)

Idul Fitri 1442 H, Sebanyak 214 WBP Lapas Pangkalpinang Terima Remisi

Yudi Wahyono Sabtu, 15 Mei 2021 | 08:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, mendapat remisi pada Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tercatat ada sebanyak 214 WBP yang mendapat remisi dengan rincian 202 WBP mendapat remisi khusus (RK) normal, 10 WBP (RK) PP99 dan 2 WBP RK PP 28.

Sementara besaran waktu remisi bervariasi, mulai 15 hari,  1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

 

"Total SK Remisi Khusus (RK)  Idul Fitri Tahun 2021 Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yakni, RK normal 202 WBP, RK PP99 10 WBP dan RK PP28  2 WBP," ungkap Kalapas kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin,  Jumat (14/5/2021)

"Untuk yang memperoleh RK I 15 hari sebanyak 54 WBP, 1 bulan 109 WBP, 1 bulan 15 hari  41 WBP dan 2 bulan 10 WBP, jumlah keseluruhan 214 WBP," tambahnya.

Tak seperti tahun tahun sebelum yang umumnya ada beberapa WBP yang menerima RK II, di mana WBP langsung dibebaskan ketika menerima RK II tersebut namun tahun ini, nihil.

"Tahun tahun sebelumnya kadang ada yang langsung menerima RK II langsung bebas,  cuma kalau tahun ini nihil yang langsung bebas," tuturnya.

Lanjut Badarudin, mereka yang mendapat remisi ini, minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan. Selain itu berkelakuan baik dan tidak sedang terlibat perkara.

"Untuk syarat telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan tidak sedang ada perkara lain," katanya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 214 WBP Lapas Pangkalpinang Terima Remisi