Find Us On Social Media :
Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Sampaikan 3 Raperda Dalam Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II

Yudi Wahyono Senin, 17 Mei 2021 | 14:26 WIB

SONORABANGKA.ID - Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna Keenambelas Masa Persidangan II atas Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, kepada pihal legistalit yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018 - 2023;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Yang Sejenis Dengan Itu Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.

Muhammad Sopian menyebut, dokumen RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang.

Ia mengungkapkan, dalam penyusunannya, Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007-2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat Provinsi dan Nasional maupun dokumen perencanaan strategis lainnya.

"Selain visi dan misi, RPJMD Tahun 2018-2023 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-program beserta pagu indikatifnya. RPJMD selanjutnya digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra Perangkat Daerah (Renstra-PD) danpenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Sopian dalam sambutanya pada rapat paripurna.

Menurut Sopian, setelah pelaksanaan RPJMD selama 2 (dua) tahun anggaran (Tahun 2019-2020), terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang.

"Perumusan terhadap kebijakan RPJMD terjadinya perubahan mendasar karena Covid-19 yang berpengaruh terhadap perekonomian, pelaksanaan RPJMD dalam Penyusunan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru terbentuk belum sepenuhnya terakomodir dalam dokumen RPJMD, hingga evaluasi hasil RPJMD Target indikator sasaran yang ditetapkan sampai tahun 2023 perlu disesuaikan terkait adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan perlambatan pembangunan khususnya bidang perekonomian," tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad Sopian pun berharap agar tiga Raperda yang disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama.

"Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.