Find Us On Social Media :
Capture live zoom PLN UIW Babel dalam sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke mitra PLN, Kamis (20/5/2021) (Bangkapos.com/ Widodo)

PLN UIW Babel Komitmen Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Yudi Wahyono Jumat, 21 Mei 2021 | 10:16 WIB

SONORABANGKA.ID - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung (Babel) mengadakan Collective Action untuk mensosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui Zoom Meeting kepada mitra PLN, Kamis (20/5/2021).

Kegiatan Collective Action PLN UIW Babel ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk penerapan budaya integritas perusahaan dalam hubungannya mitra kerja.

Manager Perencanaan Pengusahaan PLN Babel, Deni Murdany mengatakan, sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Utama Pt PLN Persero di awal-awal kepada insan PLN seperti berpegang teguh pada GCG dan tidak terlibat dalam conflict of interest.

Baca Juga: Sedih Karena Kasus Pelecehan di Rumah Ibadah, Ini Kata Walikota Pangkalpinang

"Disebutkan juga dari Dirut bahwa PLN ini seperti kapal besar yang harus dijaga dan bertanggungjawab, jangan sampai dirusak, karena jika dirusak semuanya akan rusak bersama-sama. Begitulah terkait dengan SMAP ini," terang Deni Murdany dalam penyampaian materi via Zoom.

Ia menyebutkan, Direktur Utama dan segenap jajarannya sudah menyatakan komitmen menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Untuk itu di Babel sendiri juga  menerapkan SMAP.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan berinteraksi dalam menetapkan kebijakan, sasaran dan proses dalam mencapai anti penyuapan.

"Di Babel sendiri sebagai bagian dari PLN Group menerapkan sistem management penyuapan dan tahun ini kita di PLN Babel menjadi perluasan penerapan ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan," ungkapnya.

Beberapa hal yang diketahui tentang sistem manajemen penyuapan yang harus dihindari seperti pembayaran fasilitas di luar kedinasan, konflik kepentingan, pemerasan dan gratifikasi dan secara umum penyuapan itu menawarkan atau menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta apapun yang bernilai sebagai imbalan.

"Jadi apabila ada insan atau orang yang meminta sesuatu di luar kedinasan maka itu masuk kategori suap," tuturnya.

Insiden penyuapan dilaporkan melalui WBS PLN, apabila ada tindakan melawan hukum, peraturan perusahaan nanti akan sampai ke direksi PLN dan menugaskan SPI Audit internal PLN. 

Cakupan laporan pelanggaran yang dilakukan, pihak yang terlibat atau terlapor, waktu terjadi pelanggaran, tempat terjadinya dan bagaimana kejadiannya.

Kemudian manfaat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi mitra terutama meminimalisir ekonomi biaya tinggi, lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair, menghindarkan risiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan, meningkatkan kepercayaan dalam hubungan bisnis.

General Manager PLN Unit Wilayah Induk Bangka Belitung, Amris Adnan berharap kepada mitra PLN untuk berperan aktif dalam pencegahan penyuapan.

"Harapannya baik dari PLN Babel maupun mitra PLN berperan pro-aktif dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan mendukung sistem management anti penyuapan ini agar berjalan dengan sebaik-baiknya," pinta Amris Adnan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PLN UIW Babel Komitmen Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Sosialisasi ke Mitra PLN