SonoraBangka.id - Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) atau Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam mendampingi pengelolaan Dana Desa, diharapkan juga dapat menjadi ujung tombak dalam upaya preventif penyebaran Covid-19 di Desa, hal ini disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman belum lama ini.
Gubernur menambahkan hal itu dilakukan mengingat akhir-akhir ini lonjakan penyebaran Covid-19 di Babel yang cukup tinggi sehingga Babel ditetapkan sebagai salahsatu daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mandiri. Maka menurut Gubernur, Desa adalah garda terdepan pelaksanaan PPKM.
"Saya minta tolong betul agar para pendamping desa bisa mengambil sikap, bagaimana dengan cerdas, cepat dan tepat, tahu apa yang harus dilaksanakan," katanya.
Para pendamping desa diharapkan dengan segera memberikan arahan atau pendapat kepada Kepala Desa (Kades), khususnya dalam penggunaan Dana Desa untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 ini.
"Sebaiknya langsung tetapkan atau canangkan Desa sebagai PPKM, jangan menunggu adanya indikasi baru bertindak. Namun penggunaan dananya ketika ada suspek baru bisa dikeluarkan," jelasnya.
Gubernur menyarankan agar dalam pelaksanaanya tidak hanya menggunakan Dana Desa tetapi juga melalui Corporate Social Responsibility (CSR) seperti yang telah dilakukan beberapa Desa di Bangka Belitung.
Selain PPKM, dalam arahannya Gubernur juga menyampaikan harapan adanya Pendamping Desa spesifik khusus di daerah pesisir, yang kedepan akan memperoleh hibah pembangunan infrastruktur dan fasilitas. Dengan adanya pendamping spesifik tersebut akan mendukung pembangunan yang telah direncanakan.
"Kedepan Pemprov Babel akan menggabungkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Babel dengan Dinas Sosial untuk keefektifan dan efisiensi,"pungkasnya.