Find Us On Social Media :
(Ist)

Cegah Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Manfaatkan Teknologi dan Libatkan UMKM Lokal

Edwin Jumat, 28 Mei 2021 | 10:39 WIB

SonoraBangka.id - Untuk mencegah praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah, maka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam Belanja Langsung didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi Bela (Belanja Langsung) Pengadaan, sehingga akan menjadi semakin transparan. Juga kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, sehingga mampu melibatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi salahsatunya adalah dikarenakan atas kegagalan, buruk ataupun lemahnya sistem.

Oleh karenanya dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa ini dibangun suatu sistem yang dapat memonitor dengan jelas seluruh transaksi. Maka Ketua KPK meminta kepala daerah agar menginstrusikan kepada petugas Pengadaan Barang dan Jasa untuk patuh dalam memanfaatkan sistem yang telah dibangun ini.

"Sebaik apapun teknologi dan aplikasi yang dibangun, jika tidak diiringi dengan semangat bersama dalam mewujudkannya, maka tidak akan merubah apapun," tegasnya beberapa waktu lalu.

Dalam rangka itu pula Ketua KPK berharap penuh kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa di wilayah masing-masing.

Sementara itu Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto dalam paparannya menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi atas (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Pengadaan barang/jasa dikatakannya menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang melibatkan para pelaku UMKM, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi PBJ yang dinilai sangat rawan.

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk UMKM. Pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar.

Memanfaatkan sistem belanja langsung yang sudah siap seperti belanja melalui marketplace. Dengan demikian arah kebijakannya adalah memberikan kesempatan untuk para pelaku UMKM terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa melalui UMKM Go Digital dengan Program Bela Pengadaan. Menurutnya pengadaan yang kredibel akan menyejahterakan bangsa.

DGubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendukung penuh upaya dari KPK RI ini.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan harapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi yang mengedepankan Good Governance dan Clean Government, dengan memperkuat APIP dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa serta melibatkan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.

Terkait dengan Program Bela yang mendukung UMKM, Gubernur mengatakan bahwa ini juga sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah ini dengan berbagai program.

"Ini sejalan dengan program UMKM yang kita gaungkan. Dengan adanya aplikasi ini dapat mendorong para pelaku UMKM terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Dan ini akan kita tandemkan dengan platform digital yang selama ini telah kita bangun," tegasnya dengan semangat.