Find Us On Social Media :
Ilustrasi tersangka ditahan ((SHUTTERSTOCK) )

Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Diserahkan ke Kejaksaan

Ria Kusuma Astuti Jumat, 4 Juni 2021 | 11:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini, menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi. "Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," ujar Krisna.


Krisna mengatakan, penyerahan berkas yang sudah P21 itu dilakukan Iptu Rifai selaku penyidik dari Polda NTT kepada Jaksa dari Kejati NTT, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejari Ende, Slamet Pujiono. Menurut Krisna, selain tersangka dan berkas perkara yang sudah lengkap, polisi juga menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.


Lalu barang bukti berupa satu buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT ADS, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina. "Ada juga satu lembar struktur organisasi PT ADS, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020," ujar Krisna.

Selanjutnya, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020. Kemudian, ada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17,5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.


Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim membenarkan hal itu. "Untuk proses selanjutnya, tinggal sempurnakan dakwaan, terus limpahkan ke Pengadilan," ucap Abdul singkat. Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," kata Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).


Johannes mengungkapkan, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS. Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," lanjut Johannes.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Diserahkan ke Kejaksaan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/06/04/104635578/terlibat-investasi-bodong-rp-28-miliar-tersangka-dan-barang-bukti-miliaran?page=2.