Find Us On Social Media :
Pemotongan truk ODOL di Riau oleh Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) (kompas.com)

Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Terus Berantas Kendaraan ODOL

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 4 Juni 2021 | 18:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggaungkan pemberantasan atau pengurangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di angkutan barang Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut demi masa depan yang lebih baik. Di antaranya ialah minim kerusakan jalan, menekan polusi, dan kecelakaan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, kerugian negara akibat truk ODOL Rp 43 triliun dalam waktu setahun," katanya, Kamis (4/6/2021).

Budi mengatakan, sampai dengan November tahun 2019 menurut hasil dari monitor truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk melanggar.

Adapun saat ini, angkutan jalan masih menjadi pilihan kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.

Sehingga, diperlukan beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL dengan cara melarang kendaraan terkait masuk jalan tol dan memaksimalkan pengoperasian UPPKB.

"Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, kami bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemda seperti normalisasi kendaraan truk over dimensi," kata Budi.

"Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan kendaraan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga tengah digalakkan," lanjut dia.

Berdasarkan catatan Kemenhub, sudah ada 1.000 unit truk ODOL yang dinormalisasi sejak Maret 2021 di berbagai wilayah. Truk ini kemudian diserahkan secara sukarela kepada Kemenhub.

Jika program itu berjalan secara optimal (tidak kontradiktif dengan dunia industri) ditargetkan Indonesia bisa bebas ODOL pada 2023.

"Kemenhub tidak dapat mewujudkan cita-cita ini tanpa kerja sama dengan pemerintah dan mitra terkait. Kami mengajak semua pihak mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, sampai pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama," ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Terus Berantas Truk ODOL", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/04/122200215/negara-rugi-rp-43-triliun-kemenhub-terus-berantas-truk-odol.