Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Pembahasan LKPJ APBD 2020 Pemkot Pangkalpinang Tertunda, DPRD Pangkalpinang Akan Revisi Jadwal

Zulhaidir Rabu, 9 Juni 2021 | 08:15 WIB

 

SONORABANGKA.ID - Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Kedelapan Belas Masa Persidangan III dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang tertunda, Senin (07/06/21).

Kegiatan yang diagendakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada pukul 08.00 wib tersebut tertunda dikarenakan hal teknis, sebab agenda tersebut belum terjadwalkan pada Badan Musyawarah DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menjelaskan bahwa secara teknis agenda tersebut belum terjadwal pada Badan Musyawarah (Banmus) berkaitan dengan jadwal Badan Anggaran.

Karena menurut Hertza pihaknya dibatasi satu bulan tenggang waktu untuk pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut.

“Nanti akan kita revisi jadwal. Kita akan jadwalkan kembali, ini hanya hal teknis, tidak ada hal-hal lain,” kata Abang Herzha.

Sebelumnya, kata Hertza pihaknya sudah membuat jadwal, namun pada Banmus tidak ada slot pembahasan badan anggaran yang berkaitan dengan LKPJ, sementara pihaknya diburu waktu satu bulan akhir tenggang waktu satu bulan terhitung.

“Jika ini dilaksanakan waktu akan sia-sia, nanti akan kita jadwalkan kembali sekaligus dijadwalkan Rapat Badan Anggaran terkait LKPJ tersebut,” pungkasnya.