Find Us On Social Media :
Konsumen mobil bergerak ke arah lifestyle, lebih dinamis dan personal. (HPM) (kompas.com)

Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Dalam Memiliki Mobil

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 10 Juni 2021 | 17:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah mulai mengungkap rencana menerapkan carbon tax atau pajak karbon bagi individu dan industri. Sektor otomotif jadi salah satu yang terdampak kebijakan ini.

Kabarnya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan dipakai sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan, aturan ini bakal mengubah kebiasaan dan cara pandang orang dalam memiliki mobil.

Pada saat pajak kendaraan dipungut berdasarkan emisi gas buang, maka secara perlahan orang akan beralih menggunakan mobil yang ramah lingkungan.

Di lain sisi, biaya kepemilikan kendaraan dengan mesin bakar internal akan terus dinaikkan dengan sejumlah pajak baru.

“Efek ke depan tentunya akan jadi snowball. Di awal hanya sekadar pajak pembelian mobil, tapi ke depan akan dijalankan juga untuk pajak tahunan dan lainnya,” ujar Martinus, kepada Kompas.com (9/6/2021).

“Arahnya seperti negara-negara maju, nanti orang akan meng-scrap kendaraannya, karena biaya kepemilikian mahal. Singapura dan Malaysia sudah, Indonesia belum, jadi secara bertahap,” kata Martinus.

Menurutnya, penerapan pajak karbon juga menjadi komitmen pemerintah untuk memenuhi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

“Dalam teori paradigma, sekarang kita lagi di fase revolusioner, dari penggunaan kendaraan dengan mesin bakar internal ke kendaraan listrik. Fase ini akan terus-menerus berubah dan berkembang,” ucap Martinus.

“Ini memang akan banyak konflik-konflik, ada pro dan kontra, nanti akan habis, dan masuk fase paradigma baru, yaitu kendaraan listrik,” kata akademisi dari Institut Teknologi Bandung ini.

Martinus juga menjelaskan, rencana penerapan pajak karbon menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang benar terkait Perjanjian Paris.

“Namun sayangnya waktu terbatas, kalau 2030 belum tercapai pastinya Indonesia bisa ketinggalan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia,” ujar dia.

“Soalnya negara yang bisa menguasai industri mobil listrik lebih dulu bakal punya privilege. Makanya ada unsur paksaan, dengan biaya kepemilikan yang makin mahal,” tutur Martinus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Kepemilikan Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/10/084200615/penerapan-pajak-karbon-bakal-mengubah-paradigma-kepemilikan-mobil.