Find Us On Social Media :
Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan. ((ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS))

Selama Masa Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli Nanti, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan

Ria Kusuma Astuti Senin, 21 Juni 2021 | 15:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini Pemerintah akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari,  mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah.

Sebab, tempat ibadah di zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 akan ditutup sementara. "Kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan menteri terkait yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).


Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah juga tidak akan diizinkan sampai situasi dinyatakan aman.

Di luar zona merah, kegiatan di tempat-tempat tersebut diizinkan dibuka 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan serupa pun akan diterapkan pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan rapat dan seminar di zona merah Covid-19.

"Dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat, artinya makan itu dibawa pulang," ujar Airlangga.

Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara, di luar wilayah zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.


Airlangga mengusulkan agar perusahaan menerapkan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH. Sementara itu, pemerintah juga membatasi kegiatan di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.


Pada zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.

Untuk restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan. Tempat-tempat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.

"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," jelas Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan Selama Masa Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/14392231/kegiatan-di-tempat-ibadah-ditiadakan-selama-masa-penguatan-ppkm-mikro-22?page=2.