SONORABANGKA.ID - Dalam kasus swab test (tes usap) di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hukuman kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kian bertambah setelah divonis bersalah.
Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Hakim Ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rizieq adalah perbuatannya dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.
Kemudian, hal yang meringankan yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.
Dengan dijatuhkannya vonis itu, hukuman Rizieq bertambah berat setelah sebelumnya divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan dua tahun penjara dalam kasus Petamburan.
Selain Rizieq, dua terdakwa lainnya dalam kasus swab test RS Ummi yaitu memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 4 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab dalam Kasus "Swab Test" RS Ummi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/07465151/vonis-4-tahun-penjara-bagi-rizieq-shihab-dalam-kasus-swab-test-rs-ummi.