Find Us On Social Media :
(Ist)

Wagub Abdul Fatah Apresiasi Komitmen Kabupaten/Kota Terapkan 8 Aksi Turunkan Stunting di Babel

Edwin Senin, 28 Juni 2021 | 09:40 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah mengapresiasi komitmen pemerintah kabupaten/kota terapkan 8 aksi dalam menurunkan tingkat stunting di Bangka Belitung. Menurutnya percepatan penurunan stunting ini juga merupakan salah satu prioritas nasional yang disebabkan oleh beberapa faktor.

"Atas nama pemerintah provinsi, kami mengapresiasi setinggi-tingginya. Dengan penilaian ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen kita bersama sebagai upaya untuk mencapai sasaran dari pencegahan dan penurunan stunting di Babel," ujarnya saat membuka Kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Aksi 8 Konvergensi Penurunan Stunting di Babel belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, penilaian tertinggi diperoleh Kabupaten Bangka sebagai juara pertama, disusul Bangka Barat pada urutan ke dua dan Bangka Selatan urutan ke tiga. Selain memperoleh penilaian tertinggi, Kabupaten Bangka juga masuk dalam kategori kabupaten inisiatif dalam pencapaian kinerja penurunan stunting ini.

Penilaian kinerja pelaksanaan intevensi penurunan stunting yang terintegrasi, lanjut dia, merupakan proses penilaian kemajuan kinerja tahunan dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi perbaikan gizi (spesifik dan sensitif).

"Pelaksanaan aksi integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah tangga pada 1000 hari pertama kehidupan dalam mengakses intervensi gizi secara lengkap (konvergensi) di Babel," jelasnya.

Diketahui, delapan aksi konvergensi stunting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota diantaranya mencakup; 1.Analisa data yang mencakup pelaksanaan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi;
2. Rencana kegiatan mencakup penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanan integrasi intervensi gizi;
3. Aksi rembuk stunting yakni menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota;
4.Penetapan aturan/dasar hukum melalui Perbup/Perwali tentang peran desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi;
5. Pembinaan kader pembangunan manusia dengan memastikan tersedianya dan berfungsinya kader dalam membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi yang terintegrasi di tingkat desa;
6. Sistem Manajemen Desa, melalui meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota
7.Pengukuran dan Publikasi Data stunting dan ;
8. Review Kinerja Tahunan yakni evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir dan penanganan desa dalam intervensi gizi yang terintegrasi.