Bangkasonora.ID - Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Artinya, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.
Nah, tahukah Anda bahwa sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh (download) dan dicetak (print) dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM, sehingga bisa muat disimpan di dalam dompet atau saku baju/celana?
Sebelum mencetaknya, Anda perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.Untuk mengunduhnya, Anda cukup memasang aplikasi atau mengujungi situs web Peduli Lindungi (https://pedulilindungi.id/)
Lalu, masuk ke akun Peduli Lindungi Anda menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika Anda hendak divaksin.
Setelah itu, kunjungi menu yang bertuliskan nama Anda tepat di bawah menu "Unduh" dan pilih menu "Sertifikat Vaksin", sebagaimana ilustrasi gambar berikut.
Selanjutnya, pilih nama Anda dan klik sertifikat vaksin Covid-19 mana yang ingin di-download, pilihannya akan ada dua apabila Anda telah mendapatkan dosis kedua, dan hanya satu apabila baru mendapatkan dosis pertama.
Lalu, klik tombol "Unduh Sertifikat" di laman berikutnya. Selesai, sertifikat vaksin Covid-19 Anda telah tersimpan di ruang penyimpanan komputer atau smartphone Anda dengan nama "Certificate.jpg".
Terakhir, Anda bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy, atau membawanya ke layanan digital printing seperti Snappy yang memiliki fasilitas cetak kartu plastik.
Agar sertifikat vaksin atau kartu vaksin Covid-19 bentuknya kecil menyerupai KTP atau kartu ATM, dengan bahan plastik, Anda bisa meminta operator untuk menyesuaikannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com