SonoraBangka.id - Hingga saat ini penegakan Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru masih mengedepankan sanksi administrasi.Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam perda tersebut,Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi kepada sejumlah wartawan.(01/07/21).
"Kita memangh masih mengedepankan sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi pidana, karena sanksi pidana itu benar-benar jalan terakhir," katanya.
Ketua Dprd Herman Suhadi meminta kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari guna menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di provinsi Babel ini.
"Saya sangat mengharapkan dan meminta kepada masyarakat betul-betul mentaati butir-butir yang ada di dalam Perda tersebut," harapnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, hingga saat ini perda tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya setelah disahkan pada Desember 2020 lalu. Namun untuk penegakannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
" Lebih baik Kita gunakan cara itu dululah , Kalau perda tersebut masih bisa dijalankan dengan sosialisasi dan masyarakat masih bisa dibina," pungkasnya.