Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Babel Abdul fatah (Ist)

Wagub Abdul Fatah : Intruksi Mendagri, Alokasikan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Edwin Senin, 5 Juli 2021 | 09:08 WIB

SonoraBangka.id - Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan Pemprov Babel akan mengoptimalkan dana desa dalam pelaksanaan PPKM di desa agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Adapun besaran dana desa yang di gunakan minimal 8 persen dari pagu dana desa dari tiap desa.

Wagub Abdul Fatah menjelaskan dasar hukum penggunaan Dana Desa diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

"PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM di Kabupaten/Kota dengan menerapkan pembatasan tempat kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO), kegiatan belajar mengajar secara online, restoran makan ditempat 50 persen dari kapasitas dan jam operasional, pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan prokes lebih ketat, tempat ibadah, fasilitas umum dan membatasi kegiatan lainnya sesuai kentuan yang di tetapkan "ungkap Wagub belum lama ini.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, Wagub menjelaskan para Kepala Desa agar tidak ragu dalam pengunaan dana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya.

"Dana desa penanganan Covid -19 sejumlah Rp. 19.459.450.368 dari total pagu anggaran Rp 334.531.471.000 (5,82 persen) untuk penanganan Covid-19," tegasnya.

Diinformasikan bahwa daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau apabila di tempat tersebut tidak ada kasus Covid-19, sedangkan zona kuning apabila terdapat 1-2 rumah dalam satu RT positif Covid-19 selama 7 hari terakhir. Sedangkan untuk zona orange apabila 3-5 rumah dalam satu RT positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, sedangkan zona merah apabila terdapat lebih dari 5 rumah dalam satu RT yang positif Covid -19.