Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah (Ist)

UU Cipta Kerja, Ini Yang Dijelaskan Wagub Abdul Fatah

Edwin Kamis, 8 Juli 2021 | 09:58 WIB

SonoraBangka.id – Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk iklim kerja yang baik, terdiri 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. UU Cipta Kerja menjadi pemicu dan dapat segera memberikan dampak pemulihan ekonomi.

"UU nomor 34, 35, 36, dan 37. Hal ini yang ramai disikusikan oleh kalangan buruh, terkhususnya tata pola dari pemberian pesangon," ungkapnya.

Ada juga hal lainnya berkenaan dengan waktu lembur, pendirian perseroan terbatas tanpa perlu notaris.

"Nah, bagaimana dengan Babel sendiri. UU Cipta Kerja menjadi hal positif yang akan membuka lapangan pekerjaan, ada suatu kepastian gerak, dan hukum dari pihak perusahaan, serta pihak buruh. Dari sini juga kita bisa memberikan pemahaman yang jadi muatan UU Cipta Kerja," paparnya.

Wagub berharap, peran disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan.

"Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya," harapnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, cara pelaku usaha/kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Bagaimana peraturan ini bisa kita sampaikan ke perusahaan biar perusahaan mengerti masalah perudangan. Mari kita sama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah, tugas unit pengawasan ketenagakerjaan penyusunan rencana dan pelaksanan pembinaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanan pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan," tuturnya.