SONORABANGKA.ID - Kini pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu tahun lebih di Tanah Air tak kunjung mereda. Penularan virus corona semakin memburuk.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (7/7/2021) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 34.379 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Ini merupakan jumlah tertinggi kasus baru Covid-19 selama pandemi. Penambahan tertinggi pun pernah terjadi pada Selasa (6/7/2021), yakni sebanyak 31.189 orang.
Penambahan itu menyebabkan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.379.397 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus perdana Covid-19 pada 2 Maret 2020. Informasi ini disampaikan oleh Satgas Covid-19 melalui data yang diterima wartawan pada Rabu sore.
Data juga bisa diakses melalui laman Covid19.go.id. Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 14.835 orang dalam sehari. Sehingga, total pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 1.973.388 orang sejak awal pandemi.
Walau demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah. Data juga menunjukkan ada penambahan 1.040 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam 24 jam terakhir.
Penambahan ini mencatatakan sebagai angka tertinggi kematian akibat Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian angka kematian Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 62.908 orang.
Sementara itu, saat ini terdapat 343.101 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Kasus aktif merupakan pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Selain itu, pemerintah mencatat ada 93.407 orang yang berstatus suspek Covid-19.
Jaga kebutuhan oksigen
Lonjakan Covid-19 di Indonesia baru-baru ini dilaporkan telah menyebabkan kekurangan ketersediaan tabung oksigen di rumah sakit. Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," kata Asrorun dilansir dari laman resmi MUI.
Asrorun mengungkapkan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, masker dan oksigen hukumnya haram.
Menurutnya, penimbunan kebutuhan pokok tidak diperkenankan walaupun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara mendesak.
Oleh sebab itu, MUI menyarakankan aparat mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah termasuk yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angka Kematian Covid-19 Lewati 1.000 Pasien Sehari dan Upaya Penuhi Ketersediaan Oksigen...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/09170671/angka-kematian-covid-19-lewati-1000-pasien-sehari-dan-upaya-penuhi?page=2.