SonoraBangka.Id - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini akan mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Erwin, Selasa (8/7).
Erwin kemudian memerinci detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut.
Pertama, BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM berteknologi chip.
Kedua, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai ini hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Dalam hal ini, BI kemudian mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru tersebut.
Selanjutnya, Erwin mengatakan bahwa BI juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait, termasuk asosiasi industri untuk menempuh langkah kolektif dalam memantau, mencegah, dan memitigasi penyebaran Covid-19.
BI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).