Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/7/2021) (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Walikota Molen Sampaikan Tiga Raperda Ke DPRD Kota Pangkalpinang

Yudi Wahyono Senin, 12 Juli 2021 | 13:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III DPRD Pangkalpinang dalam membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/7/21).

Dalam Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III itu, Walikota Molen menyampaikan tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD KoPangkalpinang.

Ketiganya, yakni pertama raperda tentang penyelengaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, yang kedua tentang penertiban Perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang dan yang ke tiga tentang rencana tata ruang wilayah kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang.

"Tiga raperda tahun 2021 yang baru di ajukan ini kepada DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah untuk mencabut Perda yang lama pada tahun 1995 tersebut, agar tidak adanya tumpang tindih dari Perda yang baru kita ajukan ini," kata Molen.

Dari penyampaian semua Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang mengenai tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang diperlukan pembahasan kembali mengenai tiga raperda Pemkot Pangkalpinang tersebut.

"DPRD Kota Pangkalpinang akan membahas kembali tiga raperda yang kita ajukan ini oleh semua Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, yang akan di putuskan pada sidang paripurna selanjutnya," pungkasnya.