Find Us On Social Media :
Layanan Genose di Stasiun Cikampek, Jawa Barat (HAI Online)

Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Ini, GeNose Nggak Berlaku Lagi!

Fitri Eka Sari Selasa, 13 Juli 2021 | 07:30 WIB

SonoraBangka.ID - 

PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru pada mulai Senin (12/7/202) ini, menyusul Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi.

Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai 12 hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum nggak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi. Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

Nah terkait sektor ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari: 

Sedangkan sektor kritikal meliputi: 

 

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis. J

Kika nggak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan: 

Penumpang yangg nggak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan. 

Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Perjalanan KA di Pulau Jawa
  1. Perjalanan KA di Pulau Sumatera

Ketentuan lain 

Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut: