Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) (kompas.com)

Catat, Mulai Berlaku Agustus SIM C Terbagi Menjadi Tiga Golongan

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 17 Juli 2021 | 19:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri menyatakan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C sudah mencapai 80 persen. Pemberlakuan tersebut rencananya akan berlaku Agustus 2021.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Februari lalu, disebutkan bahwa untuk sim motor akan dibagi tiga golongan yang didasari dari kapasitas mesin.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

Tapi, karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat punya dampak terhadap kebijakan baru tersebut.

“Memang betul target kami Agustus, kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan. Karena situasinya dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpengaruh juga ke kami,” ucap Arief, Jumat (16/7/2021).

Sambil fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas juga telah mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

“Kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan. Tetapi kalaupun tidak kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,” ujarnya.

Arief melanjutkan, tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku untuk SIM CI. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM CI, karena untuk mendapatkan SIM CII itu syaratnya harus punya SIM CI selama setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,” kata Arief.

Lebih lanjut lagi Arief menjelaskan, penggolongan SIM C dilakukan guna mengatur kompetensi pengguna kendaraan bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang dikendarai. Karena setiap sepeda motor punya kapasitas berbeda, sehingga pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis sepeda motornya.

“Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250 membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas 1.900 cc,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mulai Agustus SIM C Terbagi Menjadi Tiga Golongan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/17/084200115/catat-mulai-agustus-sim-c-terbagi-menjadi-tiga-golongan.