Find Us On Social Media :
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).(polri.go.id) (kompas.com)

Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Prosesnya Harus Tes Ulang

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 2 Agustus 2021 | 18:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Aturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C sudah siap diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pihak Polri sebagai penyelenggara tengah memasuki tahap final persiapan.

"Masih sesuai target di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan, sudah selesai namun memang masih ada satu tahapan lagi," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Adapun satu tahapan dimaksudnya ialah menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis standar operasional prosedur (SOP) penerbitan SIM.

Perkakor ini akan menjadi turunan dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM yang udah ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.

"Tingal menunggu pengesahan saja (Perkakor). Cuma memang kita sedikit terhambat lantaran PPKM karena dalam prosesnya perlu ada harmonisasi untuk uji materil," kata Arief.

Lalu, kira-kira akan seperti apa penerapan penggolongan SIM C? Dalam kesempatan sama, ia menyebut bahwa setiap pengendara yang ingin naik kelas ke SIM CI atau SIM CII, prosesnya bukanlah perpanjangan.

Tetapi, Arief belum bisa mengatakan lebih jauh mengenai isi dari peraturan tersebut. Termasuk di dalamnya jumlah tes yang harus dilewati saat naik kelas SIM C maupun kendaraan yang digunakan ketika tes praktik.

"Masyarakat yang mau naik (dari SIM C ke SIM CI) sudah bisa persiapan, karena nanti itu sistemnya bukan perpanjangan tapi seperti bikin SIM baru. Terdapat beberapa pengujian," ujar dia.

Adapun penggolongan SIM C sendiri, sebagai berikut;

* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengenai syarat naik ke SIM CI, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun. Sedangkan bila ingin naik ke SIM CII, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama setahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Motor yang Ingin Naik Kelas ke SIM CI dan CII Harus Tes Ulang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/083200115/pengguna-motor-yang-ingin-naik-kelas-ke-sim-ci-dan-cii-harus-tes-ulang.