SONORABANGKA.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menggelar sidang perdana dengan terdakwa Cynthiara Alona pada Kamis (5/8/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Cynthiara Alona didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang Undang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan tersebut, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Cynthiara Alona, AA, dan DA.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Alasannya lantaran pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
AA adalah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut. Adapun DA yaitu muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Didakwa Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/06/153404866/dugaan-eksploitasi-anak-cynthiara-alona-didakwa-ancaman-hukuman-10-tahun.