SonoraBangka.ID -
Ada yang berubah dari PPKM lanjutan periode 17-23 Agustus 2021, masyarakat dibolehkan melakukan olahraga di luar ruangan dengan sejumlah syarat.
Yap, menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali selama sepekan mendatang.
Selain kegiatan olahraga outdoor, pemerintah juga bakal meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan status PPKM level 4 dan 3.
Dalam masa itu, masyarakat diizinkan melakukan beberapa kegiatan yang sebelumnya sempat dilarang, salah satunya adalah kegiatan olahraga outdoor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa olah raga di luar rumah atau tempat tinggal itu diizinkan dengan syarat dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) kemarin.
Nantinya, pemerintah bakal memantau penerapan aturan boleh olahraga di liar ruangan ini melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” kata Luhut lagi.
Selain kegiatan olahraga outdoor, pemerintah juga bakal meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan status PPKM level 4 dan 3.