Find Us On Social Media :
Tenaga kesehatan melakukan tes usap Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). Dinas kesehatan Kota Manado meningkatkan testing dan tracing kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi warga yang tergolong Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT), sebagai bagian dari upaya percepatan penemuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa)

Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Kedua di Asia Tenggara

Ria Kusuma Astuti Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 sebesar Rp 495.000 untuk di pulau Jawa dan Bali dan Rp 525.000 untuk daerah lainnya.

Dengan begitu, harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Berikut daftar harga tes PCR di ASEAN masih sangat beragam sebagai berikut:

1. Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000

2. Singapura pada harga Rp. 1.600.000


3. Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000

4. Malaysia pada harga Rp. 510.000

5. Vietnam pada harga Rp. 460.000


Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yaki terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya.

Tarif tertinggi itu ditetapkan lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE tersebut disebutkan jika batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau itu merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. 


Untuk diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Klaim Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Kedua di Asia Tenggara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/18/09325791/kemenkes-klaim-harga-tes-pcr-di-indonesia-termurah-kedua-di-asia-tenggara.