Find Us On Social Media :
Ayu Amelia (22) diduga pelaku penipuan berkedok arisan diamankan Polisi Gabungan Tim Naga dan Buser Polres Kepahiang, Kamis (19/8/2021). ((Ist/Satreskrim Polres Pangkalpinang) )

Perempuan Muda Asal Bengkulu Yang Tipu Korban Bermodus Arisan Sudah Ditangkap

Ria Kusuma Astuti Sabtu, 21 Agustus 2021 | 15:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Kini Ayu Amelia (22) telah diamankan polisi di rumah kontrakan kawasan Bukitsari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB. 

Warga Bengkulu ini ditangkap polisi gabungan, Tim Naga Polres Pangkalpinang dan Buser Polres Kepahiang, Polda Bangkulu, karena perempuan muda ini diduga melakukan penipuan dengan modus arisan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan 22 tahun ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepahiang.

Sejak dirinya dilaporkan oleh Warga Airpauh, Kecamatan Tabat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, atas dugaan tersebut pada 16 Juni 2021 lalu.

Modus yang dilakukan oleh diduga pelaku, dengan menawarkan korban ikut arisan, korban hanya menyetorkan uang sebesar Rp37 juta, dan dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40 juta.

Akan tetapi pada hari yang telah ditentukan uang yang dijanjikan tidak ada, dan pelaku sudah melarikan diri. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang guna ditindaklanjuti.

"Kami bersama Tim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu telah mengamankan DPO Polres Kepahiang, seorang perempuan yang melakukan penipuan modus arisan," ujar Kasat Reskrim Polres PangkalpinangAKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada 16 Juni lalu. Modus pelaku ketika beraksi, melalui cara menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000.

Diduga korban dari arisan bodong ini tidak hanya satu korban, kini Polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah Atm berikut buku tabungan bank BCA, satu buah ATM dan buku tabungan bank BRI.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Kepahiang untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah, kami serahkan ke Polres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Adi Putra.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Perempuan Muda Asal Bengkulu Tipu Korban Bermodus Arisan, Akhirnya Disergap Polisi Gabungan  , https://bangka.tribunnews.com/2021/08/21/perempuan-muda-asal-bengkulu-tipu-korban-bermodus-arisan-akhirnya-disergap-polisi-gabungan.