SonoraBangka.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rapper Kim Hanbin alias B.I tiga tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 26 Agustus pukul 11.00 KST.
Selain dituntut tiga tahun penjara, jaksa meminta kepada hakim agar B.I membayar denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta.
Sebelum persidangan tersebut, B.I mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.
Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.
"Saya tidak dapat mengembalikan masa lalu dan kesalahan saya seperti yang sudah terjadi," kata BI melalui IOK Company, dilansir Kompas.com dari Koreaboo, Jumat (27/8/2021).
B.I menyelesaikan sembilan pemeriksaan dan tes narkoba selama proses hukum berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Dituntut 3 Tahun Penjara karena Narkoba, B.I Didenda Rp 18 Juta", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/27/140621166/selain-dituntut-3-tahun-penjara-karena-narkoba-bi-didenda-rp-18-juta.