SonoraBangka.id - Dir Krimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi menyampaikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A alias Ari Kutul (32) warga Jalan Teratai RT. 03 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Kamis (26/8/21) malam.
"Ya, pelaku dibekuk saat berada di depan BTC Pangkalpinang pada Kamis malam oleh tim Jatanras Polda Babel."kata Kombes Pol Maladi.Sabtu (28/08/21).
Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan Ari Kutul ini berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seorang perempuan warga Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Dari perempuan tersebut, Tim Jatanras mengamankan satu unit HP ViVo Y91C dan HP ViVo Y12s warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
"Dari keterangannya perempuan ini, Hp tersebut adalah miliknya yang sempat dicuri dikontrakan orang tuanya, namun HP tersebut diketahui di perbaiki oleh pelaku Ari Kutul di sebuah counter HP di Pangkalpinang dan diambil kembali dengan cara di tebus oleh orang tua perempuan tersebut."jelas Kombes Pol Maladi.
Setelah mendapati keterangan dari perempuan tersebut, Tim langsung menuju ke counter HP yang berada di Pangkalpinang.
"Dan benar, dari keterangan Pemilik counter juga Handpone tersebut memang didapatkannya dari Pelaku Ari Kutul yang bermaksud untuk meminta meresert pola kunci Handpone."lanjut Kombes Pol Maladi.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan yang saat itu berada di depan Pusat Perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC) yang Kota Pangkalpinang.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri dua Unit Handpone dikontrakan kakak kandungnya di Jln.Bedukang Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
"Untuk pelaku dan barang bukti berupa 2 unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut."terang Kombes Pol Maladi.