Find Us On Social Media :
()

Penjelasan Tina Toon Terkait Kasus Hak Cipta Lagu Yang Menimpanya

Sri Wahyuni Senin, 30 Agustus 2021 | 08:27 WIB

SonoraBangka.Id - Nama penyanyi Tina Toon terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bintang". Dalam dokumen gugatannya, penggugat bernama Engkan Herikan meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar. Menanggapi hal ini, Tina Toon menjelaskan posisinya di dalam permasalahan ini. "Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," kata Tina Toon saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (29/8/2021).

Menurut pemilik nama asli Agustina Hermanto tersebut, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah label rekaman. "Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label," lanjutnya.

Selain itu, pelantun lagu "Bolo-bolo" tersebut menegaskan dirinya hanya pelengkap gugatan bukan tergugat utama di kasus tersebut. "Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat. Sebagai pelengkap gugatan," sambungnya. Kabar soal permasalahan hak cipta lagu "Bintang" terungkap dari kuasa hukum Engkan, M. Iqbal Arbianto.

Engkan selaku pencipta lagu merasa dirugikan setelah lagu yang pernah dipopulerkan band Anima itu dibawakan serta diubah nama penciptanya. Selain Tina Toon, Engkan Herikan juga menggugat sejumlah pihak, termasuk label rekaman yang menaungi penyanyi berusia 28 tahun tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terseret Masalah Hak Cipta Lagu, Ini Penjelasan Tina Toon", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/29/132917566/terseret-masalah-hak-cipta-lagu-ini-penjelasan-tina-toon.
Penulis : Ady Prawira Riandi
Editor : Andika Aditia