Find Us On Social Media :
Spion Motor (KOMPAS.com/Gilang) (kompas.com)

Ingat Motor Tak Pakai Spion Bisa Ditilang Paling Banyak Rp 250.000

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 6 September 2021 | 19:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Melakukan Modifikasi sepeda motor termasuk mengganti spion standar dengan ukuran lebih kecil, dianggap hal biasa. Padahal, ini cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara di jalan umum.

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, fungsi spion ialah melihat objek dan keadaan di belakang. Karena itu menggunakan spion yang terlalu kecil membuat pandangan belakang terhalang.

“Pengendara tidak dapat melihat bagian belakang motornya secara maksimal jika menggunakan spion yang lebih kecil. Spion standar pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan, atau blindspot,” kata Agus kepada Kompas.com belum lama ini.

Dari kacamata safety riding, sebetulnya disarankan untuk mengganti spion standar dengan ukuran yang lebih kecil.

“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucapnya.

Bahkan kata Agus, pengendara harus selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara. Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.

Saking pentingnya spion motor, spion merupakan syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Motor yang tidak menggunakan spion dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Motor Tak Pakai Spion Bisa Ditilang Rp 250.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/06/110200215/ingat-motor-tak-pakai-spion-bisa-ditilang-rp-250.000.