Find Us On Social Media :
Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D) (kompas.com)

Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 14 September 2021 | 19:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemilik kendaraan dapat menggunakan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai keinginan masing-masing. Tapi jangan kaget soal biaya penggantian pelat nomor yang cukup menguras kantong.

Sebab, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan biaya Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Serta yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Seperti halnya pelat nomor biasa, pelat nomor cantik juga ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku TNKB yakni selama lima tahun. Selama lima tahun pemilik kendaraan harus melakukan registrasi kembali dan mengganti pelat nomor dengan yang baru.

Aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan pada poin pertama yang menjelaskan bahwa NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Bila masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Perlu diingat juga, penggunaan nomor pilihan tidak akan berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Adapun ketentuan lengkap tentang kepemilikan pelat nomor cantik kendaraan yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan yakni sebagai berikut:

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.

5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Pelat Nomor Cantik, Masa Berlakunya Hanya 5 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/151200715/pakai-pelat-nomor-cantik-masa-berlakunya-hanya-5-tahun.