SONORABANGKA.ID - Kini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka melalui Bidang Kepemudaan dan Olahraga ditargetkan untuk mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 juta per tahunnya dari pengelolaan empat gedung dan sarana prasarana olahraga untuk masyarakat dan atlet di Kabupaten Bangka.
Keempat gedung sarana dan prasarana olahraga itu, yaitu Kolam Renang Loka Tirta, Stadion Orom Sungailiat, Stadion Bina Satria dan GOR Sang Depati.
"Kami di Bidang Kepemudaan dan Olahraga, khususnya seksi sarana dan prasarana olahraga memang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola empat gedung sarana dan prasarana olahraga tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tiket masuk dan retribusi penggunaan gedung atau sarana olahraga dengan target Rp200 juta per tahun,"ujar Kailani, Kasi Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka kepada Bangka Pos Group, Selasa (14/9) di Stadion Orom Sungailiat.
Dikatakan, bahwa sebelumnya memang ada KUPT Stadion Orom dan KUPT Bina Satria yang mengelola fasilitas olahraga ini, akan tetapi saat ini KUPT sudah dibubarkan sehingga saat ini semua fasilitas olahraga milik Pemkab Bangka ini dikelola seksi sarana dan prasarana olahraga.
"Alhamdulillah tahun 2020 lalu meskipun ada wabah pandemi Covid-19 kita masih bisa menyumbangkan pemasukan PAD sebesar 90,7 persen dari target Rp200 juta, sedangkan tahun 2021 ini kita berharap bisa memenuhi bahkan melebihi target tersebut," kata Kailani.
Diungkapkannya, pada masa pandemi Covid-19 ini bagi masyarakat yang memanfaatkan atau menggunakan sarana dan prasarana olahraga ini tetap harus menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan demipencegahan penularan wabah Covid-19.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini memang untuk kegiatan olahraga sepakbola mengalami penurunan yang cukup besar, namun untuk olahraga bulutangkis, renang, futsal, voli, basket masih tetap dilakukan banyak orang," lanjut Kailani.
Dijelaskannya, aturan hukum atau dasar pemungutan retribusi tiket dan jasa pemanfaatan fasilitas olahraga ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka No.26 Tahun 2021, dimana diatur dengan jelas berapa besaran tarifnya.
"Untuk tiket masuk kolam renang Loka Tirta bagi dewasa Rp10 ribu, anak-anak Rp8.000 dan pelajar SD/PAUD yang datang berkelompok dari sekolah Rp5.000 per orang, untuk lapangan bulutangkis Rp30 ribu per jam, futsal Rp100 ribu per jam, voli Rp75 ribu per jam, tarif restribusi penggunaan sarana olahraga ini masih cukup terjangkau bagi masyarakat," ujar Kailani.
Diakuinya, memang kini tidak lagi menerapkan sistem member bagi klub-klub bulutangkis yang memanfaatkan fasilitas sarana olahraga ini.
"Sebab sistem member klub seperti di bulutangkis ini kadang anggota klubnya tidak hadir di saat jam waktu berlatih untuk klub itu, sehingga merugikan masyarakat lain yang ingin menggunakannya, jadi saat ini siapapun masyarakat yang hadir ingin bermain atau berlatih di lapangan bulutangkis dipersilakan saja asalkan bersedia membayar Rp30 ribu per jam baik siang ataupun malam," ucap Kailani.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Target 4 Gedung Sumbang Rp200 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/15/target-4-gedung-sumbang-rp200-juta.