Find Us On Social Media :
Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna kedua masa persidangan kesatu, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (16/9/21). (Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Wakil Walikota Pangkalpinang Ikuti Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Kesatu Tentang Raperda APBD Tahun 2021

Zulhaidir Jumat, 17 September 2021 | 16:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Wakil Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD dan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna kedua masa persidangan kesatu, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (16/9/21).

Muhammad Sopian menyampaikan sesuai dengan Nota Kesepakatan dengan DPRD kota Pangkalpinang maka Pemkot Pangkalpinang harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

"Ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2021 yang sudah di sepakati bersama DPRD Kota Pangkalpinang," kata Sopian.

Muhammad Sopian menjelaskan perubahan anggaran pada nota keuangan dan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, dari sisi penerimaan pendapatan daerah semula dianggarkan Rp 890,7 miliar di refocusing menjadi sebesar Rp 916,9 miliar.

"Pendapatan asli daerah semua dianggarkan Rp 137,4 miliar mengalami refocuding menjadi Rp 142,4 miliar. Dana tranfer semula dianggarkan Rp 753,2 miliar dan pendapatan daerah yang sah, pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan Rp 35.1 miliar," pungkasnya.