Find Us On Social Media :
Rambu Dilarang Belok Kiri (istimewa) (kompas.com)

Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Paling Banyak Rp 500.000

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 18 September 2021 | 21:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satu tanda isyarat yang perlu diperhatikan yakni rambu belok kiri pada saat di persimpangan. Masalahnya tidak semua persimpangan memberikan isyarat untuk belok kiri bisa langsung.

Tetapi, ada juga beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL yang ada.

Aturan mengenai belok kiri di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 112 ayat 3 dijelaskan, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Aturan tersebut sebelumnya dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bahwa pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.

Tapi, sekarang sudah diganti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwasanya di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti APIL yang ada.

Pengendara yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/091200115/sembarang-belok-kiri-di-persimpangan-bisa-didenda-rp-500.000.