SONORABANGKA.ID - Kini pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya lewat aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Tepatnya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP Nomor 78 tahun 2015.
Diketahui UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 yakni sebesar Rp 2.976.705.
Kemudian naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. Selanjutnya pada UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya sama Rp 3.230.022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, menyebutkan, mereka telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 mendatang.
"Kami sudah disosilisasikan oleh Kementerian dalam waktu dekat pada Oktober ini akan mensimulasikan formulanya, nanti baru ketemu angkanya. Data dari BPS juga kita masukkan berkaitan pertumbuhan ekonomi dan mungkin penetapan langsung dilakukan dari gubernur 21 November 2021,"kata Elfiyena kepada Bangkapos.com, Rabu (22/9/2021) di tempat kerjanya.
Dia menyebutkan, dalam peraturan pemerintah penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, dengan beberapa indikator, dari kondisi pertumbuhan ekonomi di daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan Tetapi, apabila terjadi kenaikan, Elfiyena mengatakan apakah perusahaan mampu membayar UMP di tengah kondisi kesulitan perekonomian akibat Pandemi Covid-19.
"Apakah perusahaan mampu juga, saat pandemi mereka juga terbatas, karena terasa dampaknya. Artinya kita juga memikirkan perusahaan tetap bertahan saja bersyukur, walaupun kondisinya pengurangan tenaga kerja tetapi masih tetap bertahan," ujarnya.
Lebih jauh ia menuturkan, UMP yang akan ditetapkan gubernur pada 21 November nantinya dapat diterima oleh pekerja sebagai biaya layak hidup di Babel.
"Kita pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan UMP tersebut dapat diterima sebagai upah layak hidup, saya rasa tinggal memanage UMP tersebut. Kalau boros ya boros, kalau mau cukup ya cukup, kalau bisa berkembang kita usahaan tinggal kembali ke diri masing-masing memanfaatkan potensi itu," tambahnya.
Dia mengatakan UMP tersebut berlaku untuk semua pekerja baik kontrak ataupun karyawan tetap, dan harus menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah.
"Kalau yang tidak bisa dilaksanakan itu untuk UMKM, tetapi untuk pegawai kontrak dan tidak tetap harus sesuai UMP," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bocoran UMP 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kadisnaker Sebut Kemungkinan Tetap Sama, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/22/bocoran-ump-2022-di-provinsi-bangka-belitung-kadisnaker-sebut-kemungkinan-tetap-sama?page=2.