SONORABANGKA.ID - Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman pada tanggal 21 November 2021 nanti bakal menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Naik atau tidaknya UMP akan ditentukan berdasarkan dari hasil kajian Dewan pengupahan.
Beredar kabar, sama seperti tahun sebelumnya tak akan ada kenaikan UMP pada tahun depan. Pandemi Covid-19 yang melemahkan kondisi perekonomian menjadi alasan UMP tahun 2022 belum bisa naik.
Diketahui jika UMP Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020. Namun UMP 2021 tak mengalami kenaikan, nilainya sama Rp 3.230.022 penyebanya lantaran pandemi Covid-19.
Menanggapi kabar tersebut, sejumlah pekerja yang ada di Bangka Belitung mengungkapkan keresahannya.
Seperti yang disampaikan Adi, pekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. Menurutnya dengan biaya hidup sekarang ini, upah tersebut tidaklah mencukupi. Ia pun berharap ada kenaikan di tahun 2022 agar mengimbangi kenaikan biaya hidupnya.
“UMP naik Rp200 ribu jadilah, jangan sampai tidak naik. Selama pandemi ini, harga barang-barang kebutuhan hampir semuanya naik, masak UMP tidak naik,” kata Adi kepada Bangka Pos, Rabu (22/9/2021).
Serupa diungkapkan Toni, pekerja swasta di Kota Pangkalpinang. Dia berharap adanya kenaikan UMP pada 2022 mendatang
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP Naik Rp 200 Ribu Jadi Lah, Apindo Babel Minta SPSI Bersabar Tunggu Ekonomi Merata, https://bangka.tribunnews.com/2021/09/23/ump-naik-rp-200-ribu-jadi-lah-apindo-babel-minta-spsi-bersabar-tunggu-ekonomi-merata.