SONORABANGKA.ID - Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep menuturkan jika gaji yang diperoleh bapaknya terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.
Hal ini ia ungkapkan melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier. Bahkan, Kaesang juga menyebutkan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai),"katanya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021
Usaha mebel Jokowi ini pun telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini lantaran Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis,"tambahnya. Lalu, berapakah gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Selain itu untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain dari presiden dan wakil presiden yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat dengan Ketua DPR dan Ketua MPR. Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Kemudian, untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Tunjangan Lainnya untuk Presiden dan Wapres .
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan Presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Usai pensiun dari jabatannya, Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya pada masa pensiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Sebut Jokowi Gajinya Kecil, Lantas Berapa Penghasilan Presiden", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/09/23/063000626/kaesang-sebut-jokowi-gajinya-kecil-lantas-berapa-penghasilan-presiden?page=2.