SONORABANGKA.ID - Tim kuasa hukum artis peran Jonathan Frizzy mengungkapkan tindak KDRT tak pernah pandang gender. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari komentar-komentar warganet terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh Ijonk belum lama ini.
"Sampai saat ini, bahkan netizen-netizen bilang, 'kok, laki-laki ngelaporin istrinya?' Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender," ucap Yohan Christianto salah satu kuasa hukum Ijonk saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Jadi, mau pelakunya laki-laki, mau pelakunya perempuan, ya silakan saja. Bahkan tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban, kan enggak ada,"tambahnya
Pihak Ijonk pun baru saja menunjukkan bukti baru berupa foto tangkapan layar dari CCTV.
Dalam foto tersebut, Ijonk terlihat ditendang oleh Dhena Devanka di sebuah ruangan.
"Sebenarnya kenapa kami juga nunjukkin bukti karena sampai pada saat ini masyarakat dan pihak-pihak lainlah justru memandang bahwa Mas Ijonk pelakunya, makanya kami keluarkan bukti ini bahwa bukan Mas Ijonk pelakunya," ujar Yohan.
Ijonk juga baru memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak KDRT Dhena Devanka.
Sebagai informasi, Dhena Devanka telah melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Mei 2021.
Setelahnya, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai kepada Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Membantah tudingan tersebut, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 September 2021 lalu. Walaupun sudah melakukan aksi saling lapor polisi dan dalam proses cerai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal bersama satu atap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonathan Frizzy Tegaskan Tindak KDRT Tak Pandang Gender", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/191616366/jonathan-frizzy-tegaskan-tindak-kdrt-tak-pandang-gender.